Agama Islam adalah agama yang mempunyai landasan jelas dan tegas serta lugas dalam
menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia di dunia ini.
Kitab hukum Islam yang pertama ditulis,sesudah Al Qur an ialah:
1.Mawatha oleh Imam Maliki pada tahun (sebelum tahun 1000 M.) 711-795M/93-179H.
2.AL UM oleh Imam Safi'i.(sebelum tahun 1000 M).766-822M//150-204H.
Sedangkan kitab hukum Islam yang lainnnya ditulis sesudah tahun 1000.M.
Kitab Hadits yang dibukukan pertama adalah:
1.Shahih Bukhari (wafat. 870M/206H)
2.Shahih Muslim (wafat 874H/262H)
3.Shahih Ibnu.Majah (wafat 886M/273H)
4 Shahih.Abu Dawud (wafat 888M/275H)
5.Sahih Tirmidi (wafat 892M/279H)
6.Shahih Baihaqi (wafat 994M/384)
Untuk mempelajari buku buku tersebut perlu suatu keahlian bahasa Arab diantaranya:
1.Si Bawaihi(wafat 770M/153H)
2. Al Kasi Al Kabir (wafat 793M/177H)
3. Al Kisai(wafat 806H/190H)
Untuk mengahasilkan suatu hukum Islam perlu suatu proses yang jelas,tegas dan lugas
berdasarkan Al Qur'an dan disesuaikan dengan keadaan yang masuk aqal dan bisa di
pertanggung jawabkan kebenaraanya,serta bermanfa'at bagi semua makhluk.
Untuk itusebelumnya diperlukan persiapan persiapan diantaranya ialah ilmu ushul Fiqih,
diantaranya:
Ushul fiqih tulisan:Syekh.Muhammad Al khudhori Biek.dalam mukadimahnya menuliskan:
Sesungguhnya syari'at Islam yang sampai kepada kita dengan perantaraan rasul terakhir nabi
Muhammad.saw. dasarnya adalah Al Qur an.Rasulullah telah menjelaskan dengan sunahnya
baik perkataan maupun perbuatan yang saling menguatkan satu sama lain.
Maka dari itu keduanya menjadi landasan/asal bagi terbentuknya hukum hukum syaria'at dankeduanya merupakan sumber bagi para mujtahidin dalam dalam melakukan istinbath
(penetapan hukum)
Difinisi
Ushul Fiqih ialah kaidah kaidah yang dipergunakan sebagai alat untuk
mengeluarkan hukum hukum sari'ah dari dalil dalil.
Kaidah ialah masalah umum yang tercakup dalam juziah(bagian bagianya)
diwaktu menyelidiki hukum hukumnya.
Contoh : Perkataan Amr(perintah)berarti wajib dalam kaidah umum.
Apabila kaidah tersebut dipergunakan untukmengeluarkan hukum hukum
syari'ah dari dalil dalil maka itulah dinamakan ushul fikih
. kemudian dikeluarkan dari situ kaidah kaidah untuk menjaga hukum
hukum yang telah dikeluarkan dipersoalkan para imam atau yang
menggugurkannya,dan ilmu itulah yangdinamakan ilmu khilaf
(perbedaan pendapat)
Demikian pula kaidah kaidah yang dipergunakan untuk menjaga suatu
pendapat atau menjatuhkannya baik berupa hukum syari'ah atau bukan
disebut ilmu jadal(perdebatan)
Cara pemakaian masalah ini ialah memperkecil bentuk yang besar
pendapat atau menjatuhkannya baik berupa hukum syari'ah atau bukan
disebut ilmu jadal(perdebatan)
Cara pemakaian masalah ini ialah memperkecil bentuk yang besar
sehingga mudah dipahami.
Tujuan ushul Fiqih ialah sampai kepada pengeluaran hukum hukum dari dalil dalil.
Tujuan ushul Fiqih ialah sampai kepada pengeluaran hukum hukum dari dalil dalil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar